Suatu hari si Budi pernah bercerita dengan saya tentang pengalamannya saat lulus SMA.
Saat itu untuk mengambil ijazah, dia harus mendapat "approve" terlebih dahulu dari berbagai tempat.
- Pertama dia harus ke Bagian Tata Usaha, apakah dia masih punya tanggungan pembayaran atau tidak.
- Kemudian ke Bagian Perpustakaan, apakah dia masih ada buku yang belum dikembalikan atau tidak.
- Kemudian ke Bagian Kesiswaan apakah ada Pertanggungjawaban yang belum dibereskan atau tidak.
- dan beberapa tempat lainnya.
Dari pengalamannya tersebut, dia mengatakan bahwa kalo buat mengambil saja ijazah perlu syarat ini itu agar semua "clear" sebelum dia meninggalkan sekolah, mustinya untuk level yang lebih tinggi harusnya lebih diperketat lagi.
Contohnya saja penetapan Capres dan Cawapres. Semestinya sebelum melakukan penetapan, KPU sebagai pihak penyelenggara melaksanakan verifikasi terlebih dahulu ke beberapa lembaga negara.
Misal:
- Ke POLRI, apakah sang calon itu punya catatan kriminal atau tidak.
- Ke KPK, apakah beliau terkait kasus korupsi atau tidak.
- Ke Dinas Catatan Sipil, apakah dia benar warga negara Indonesia atau bukan.
- Ke Komnas HAM, apakah beliau punya kasus pelanggaran HAM atau tidak.
- Jikalau sang Calon menyertakan gelar, baik gelar Haji maupun gelar akademis, itu juga perlu dicek apakah benar atau tidak.
- Jikalau menyertakan keterangan beliau menjabat di suatu jabatan tertentu, perlu dikonfirmasi juga apakah benar beliau menjabat atau cuma gaya2an.
Nah kalau itu semua sudah 'clear' tentunya tidak akan ada simpang siur dan para calon akan lebih nyaman dalam berkampanye maupun saat menjalankan tugas nantinya.
berkunjung kemari sambil menyimak, selamat menunaikan ibadah puasa, salam. ditunggu kunjungan baliknya ya ^_^
BalasHapusmakin mantapya dengan pilihannya
BalasHapus