Beberapa hari yang lalu saya mampir untuk melaksanakan sholat di sebuah Masjid di Kranggan, Temanggung. Ketika menuju ke urinoir, saya melihat kotak amal yang terdapat coret - coretan.
Nah isi dari coretan tersebut intinya bahwa dia tidak setuju jika tempat kencing tersebut menghadap Ka'bah dan meminta kepada pengurus masjid untuk merubahnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut ini.
Nah sebenarnya bagaimana sih hukum kencing menghadap ka'bah itu ? Apakah dilarang atau diperbolehkan?
Berdasarkan apa yang saya baca, bahwasanya memang ada larangan untuk buang air menghadap atau membelakangi ka'bah. Saya pernah baca ada hadist yang seperti itu. Namun keterangan selanjutnya menyebutkan bahwa hal itu berlaku jika dilakukan di tempat terbuka yang tidak ada penutupnya, contoh : di padang sahara, di lapangan, atau di tempat terbuka lainnya. Sedangkan kalau di tempat tertutup hal tersebut diperbolehkan.
Nah itu hanya pendapat saya saja, sesuai dengan apa yang saya pelajari dan saya ketahui. Mungkin ada sahabat lain yang mau berpendapat silahkan isi di kolom komentar.
Nah isi dari coretan tersebut intinya bahwa dia tidak setuju jika tempat kencing tersebut menghadap Ka'bah dan meminta kepada pengurus masjid untuk merubahnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut ini.
Nah sebenarnya bagaimana sih hukum kencing menghadap ka'bah itu ? Apakah dilarang atau diperbolehkan?
Berdasarkan apa yang saya baca, bahwasanya memang ada larangan untuk buang air menghadap atau membelakangi ka'bah. Saya pernah baca ada hadist yang seperti itu. Namun keterangan selanjutnya menyebutkan bahwa hal itu berlaku jika dilakukan di tempat terbuka yang tidak ada penutupnya, contoh : di padang sahara, di lapangan, atau di tempat terbuka lainnya. Sedangkan kalau di tempat tertutup hal tersebut diperbolehkan.
Nah itu hanya pendapat saya saja, sesuai dengan apa yang saya pelajari dan saya ketahui. Mungkin ada sahabat lain yang mau berpendapat silahkan isi di kolom komentar.
ya Mas Jier.. sy pun memahaminya dibolehkan ketika itu ada penghalang nya, semisal kamar mandi gitu...
BalasHapusbetul mas. Berarti kita sepaham
Hapussepertinya tidak maslaah ya aklau ada didalam suatu ruangan
BalasHapusbetul mbak
HapusSudah seharusnya membangun masjid memikirkan pula tata letak masjid yang benar dan memberikan kenyamanan. Letak dan tata letak toilet juga perkara yang sangat penting yang sebisa mungkin menghindari perkara-perkara yang mendatangkan polemik.
BalasHapusSaya sangar merasa nyaman jika masuk ke masjid letak toiletnya agak jauh dari ruang sholat apalagi yang berada di lantai dasar dan terpisah dengan masjid. Bagaimanapun pipis dan BAB ada adab yang diajaarkan Rasululloh SAW
Panitianya dan kita semua perlu belajar lebih lanjut lagi ya pak
Hapusjawaban saya sama dengan mas Jier, setahu saya memang boleh aja karena tertutup, berarti yang corat-coret yang lebay, merusak tempat umum lagi, itu si pelaku vandal dijidatnya distempel aja... "kowe sing ra mikir!!" hahaha
BalasHapusUdah ndak perlu emosi mas. Pendapat memang bisa beda - beda
Hapus